== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Bayarlah PBB Tepat Pada Waktunya ==

Artikel

Putusan MK tentang Pemilu Tahun 2024 dan Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka

16 Juni 2023 06:54:58  Administrator  5.119 Kali Dibaca  Berita Nasional

Brangol.desa.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Sidang yang digelar di gedung MK pada hari Kamis (15/06/2023).

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar.

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Dengan adanya putusan tersebut maka Pemilu tahun 2024 dilangsungkan dengan Sistem Proporsional Terbuka, dengan sistem terbuka pemilih tidak hanya dapat memilih partai pilihan mereka, tetapi juga kandidat yang diusung dalam partai tersebut, dan apabila kandidat calon mendapatkan suara terbanyak maka ialah yang dipilih sebagai pemimpin daerah tertentu.

Dengan adanya sistem proporsional daftar terbuka, sistem pemilu ini memberikan akses ke masyarakat untuk memilih sendiri caleg yang didukungnya. Namun, sistem proporsional terbuka juga memiliki kelemahan, seperti meningkatnya praktik politik uang dan biaya politik yang semakin mahal.

Meskipun demikian, sistem proporsional terbuka masih digunakan dalam pemilu di Indonesia dan dianggap sebagai perintah konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 tentang Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sistem ini juga dianggap adil untuk persaingan legislatif dan dapat meningkatkan transparansi dalam pemilu.

 

<marquee bgcolor="yellow">"Terima kasih telah berkunjung di website kami, jangan lupa mengisi kolom komentar. Semua kritik dan saran yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami.”</marquee>

 

 

Berita Sebelumnya: Capaian Pembangunan Pemerintah Desa Brangol di Semester Pertama

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Statistik

 Arsip Artikel

15 Juni 2022 | 10.986 Kali
SPTJM PASANGAN SUAMI ISTRI
30 Juli 2023 | 1.362 Kali
Progam Padat Karya Tunai di Desa Brangol
23 Oktober 2023 | 808 Kali
Stabilkan Harga, DPPTK Ngawi Gelar Operasi Pasar
04 Maret 2024 | 1.052 Kali
Tradisi Adat Jawa Nyadran
30 April 2014 | 1.382 Kali
Karang Taruna
26 Agustus 2016 | 691 Kali
Wilayah Desa
06 Februari 2023 | 980 Kali
Memasuki Awal Tahun, BPKAD Gelar Penyerahan SPPT PBB P2

 Sinergi Program

KPU NGAWI LAPOR
PPID

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Tawang No. 01 Dusun Puntuk
Desa : Brangol
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : brangol@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.040
    Kemarin:1.576
    Total Pengunjung:1.381.061
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.208
    Browser:Mozilla 5.0

 Facebook Desa